Demokrasi Di Indonesia : Sejarah Perkembangan, Macam-Macam Demokrasi
Masyarakat Indonesia yang terkenal dengan budaya gotong royong dan musyawarahnya, sangat mencerminkan bahwa Indonesia memang negara yang menganut sistem demokrasi. Bahkan budaya demokrasi tidak hanya dirasakan dikalangan masyarakat umum saja, namun juga dikalangan pejabat negara dalam mengatur tata pemerintahan negara.
Selanjutnya pada saat masa pendudukan Belanda, budaya demokrasi semakin berkembang dengan kemunculan organisasi-organisasi masyarakat sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajah. Beberapa organisasi tersebut banyak dilahirkan oleh kaum intelek pada masa itu. Keberadaan organisasi masyarakat sebagai wadah aspirasi ini juga dapat dijadikan bukti pelengkap bahwa negara Indonesia tidak lepas dari budaya demokrasi.
Setelah Indonesia merdeka, buadaya demokrasi berkembang semakin dewasa dan dilandasi dengan konsep pemikiran yang lebih modern. Indonesia berhasil meraih kemerdekaannya dan mulai membuat tata pemerintahan sendiri, kemudian dari masa awal kemerdekaan hingga saat ini, Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan sistem demokrasi sebagai landasan dalam mengatur pemerintahannya.
Sejak Indonesia merdeka dan menjadi negara pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam UUD 1945 menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), atau tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan.
Macam-macam demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat :
1. Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit.
2. Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen.
Macam-macam demokrasi ditinjau dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara:
A. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen, tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum.
B. Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dan legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga bertanggung jawab kepada parlemen. Kedudukan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujul oleh parlemen. Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen. Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada dukungan parlemen.
C. Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan kedudukan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan para menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
D. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif.
Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi:
- Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.
- Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum.
- Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.
Berikut periode perkembangan demokrasi di Indonesia:
Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu
terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan
DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
- Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan
hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua,
presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator.
Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah
partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di
Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
Perkembangan Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Periode pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi
liberal yang parlementer, dimana presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai
kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik
sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik
demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
- Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
- Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
- Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
- Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 :
- Bubarkan konstituante
- Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
- Dominasi Presiden
- Terbatasnya peran partai politik
- Berkembangnya pengaruh PKI
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno
sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal
itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya
sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara
menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi
parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
- Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
- Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
- Jaminan HAM lemah
- Terjadi sentralisasi kekuasaan
- Terbatasnya peranan pers
- Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Setelah terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965
oleh PKI, menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru (1966-1997)
Pemerintahan Orde Baru ditandai oleh Presiden Soeharto
yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde
baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model
demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan
disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru
berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
dan 1997.Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap
gagal sebab:
- Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
- Rekrutmen politik yang tertutup
- Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
- Pengakuan HAM yang terbatas
- Tumbuhnya KKN yang merajalela
- Sebab jatuhnya Orde Baru:
- Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
- Terjadinya krisis politik
- TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
- Gelombang demonstrasi yang menghebat
menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan
relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan
kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari
(1)
kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi
politik yangkuat kepada negara;
(2) dijalankannya regulasi-regulasi politik
semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi;
(3) dipakai
pendekatan keamanan;
(4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang
memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan
ekonomi;
(5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak
bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang
berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya
(6) sukses negara orde baru
dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat
gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.
Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan
lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan
kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan
terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya.
Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian
Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan
kenegaraan di era Orde Baru.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21
Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang
demokratis antara lain:
- Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
- Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
- Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini
adalah demokresi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip
dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi
dengan demokrasi sebelumnya adalah:
- Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
- Ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
- Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
- Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
Kurang pas jawabannya
BalasHapus