HAK ASASI MANUSIA

                



Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak dilahirkan ke dunia yang secara kodrati sudah melekat dalam diri manusia tersebut yang harus dijunjung tinggi dan diakui oleh semua orang.Mahluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaanya yaitu manusia. Salah satu kesempurnan yang diciptakan kepada manusia adalah akal dan pikiran yang membedakan dengan makhluklain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugrahi hal-hal  yangmelekat pada dirinya yang harus dihormati oleh manusia yang lainya. Hak tersebut disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

HAM merupakan hasil perjuangan manusia untuk mencapai harkat kemanusiaan, sebab hingga saat ini hanya konsep HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.Dihadapan manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan.




Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
  1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
  1. John Locke
HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
  1. David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  1. Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
  1. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
  1. Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
  1. Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
  1. Peter R. Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
  1. Karel Vasak
Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
  1. Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
  1. C. de Rover
Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.
  1. Austin-Ranney
Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  1. A.J.M. Milne
Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
  1. Franz Magnis Suseno
Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
  1. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
  1. G.J Wolhos
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
  1. Leah Kevin
Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional
  1. Komnas HAM
HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah. 

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
  1. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
  3. Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
  4. Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.


Macam-Macam HAM

Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.

  1. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
    • Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
    • Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
    • Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
    • Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
  1. Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
    • Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
    • Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
    • Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
    • Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
  1. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
    • Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
    • Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
    • Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
  1. Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
    • Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
    • Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
    • Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
    • Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
    • Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
  1. Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
    • Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
    • Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
  1. Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
    • Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
    • Hak mendapatkan pengajaran.
    • Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.



KASUS PELANGGARAN HAM DI DUNIA INTERNASIONAL

A.    Kasus Israel terhadap Palestina


Pada mulanya negara Israel adalah sekumpulan orang Yahudi yang hanya ingin mengungsi ke negara Palestina. Di Palestina,orang Iarael disambut dan diperlakukan dengan baik. Lalu pada akhirnya negara Israel mulai melakukan rencana menguasai wilayah Palestina sedikit demi sedikit. Mereka melakukan pengusiran, penggusuran rumah-rumah penduduk Palestina secara paksa tanpa memikirkan hak dan kewajiban warga negara. Mereka meyakini di negara Palestina adalah tanah yang dijanjikan buat mereka mendirikan sebuah negara. Beberapa waktu kemudian Amerika Serikat membantu Israel sehingga mereka mendapat sebagian besar wilayah Palestina. Dalam melancarkan misi demi misinya, Israel melakukan penyerangan dengan mobil tank, pesawat tempur, serangan bom yang memakan banyak korban penduduk Palestina. Bahkan PBB tidak mampu menyelesaikan konflik yang menelan banyak nyawa tersebut meski negara Palestina sudah mendapat pengakuan masih menjadi sebuah negara dan memperoleh kemerdekaan.

B.     Kasus kekejaman Adolf Hitler di Jerman
Pemerintahan otoriter Hitler didukung oleh partai NAZI yang memenangkan pemilu di Jerman. Beberapa kasus pelanggaran HAM yang dilakukannya adalah melakukan penangkapan dan pengasingan para musuh politik yang menentang pemerintahannya, membunuh dan mengusir bangsa Yahudi , melakukan pembantaian massal di Austria dan Cekoslovakia.





C.     Kasus Uni Soviet kepada Afghanistan

Negara Uni Soviet (sekarang Rusia) di tahun 1979-1990 1n melakukan penyerangan terhadap negara Afghanistan dengan membagi negaranya terdiri dari beberapa bagian. Sekitar 85.000 tentara Uni Soviet dikirim ke Afghanistan yang pada mulanya menyatakan alasan ingin mewujudkan perdamaian namun pada akhirnya tentara-tentara tersebut menyerang para penduduk Afghanistan yang dianggap mencurigakan dan menghalangi aksinya. Dari penyerangan tersebut banyak korban berjatuhan dari penduduk Afghanistan baik dari tentara maupun penduduknya.

D.    Kasus Husni Mubarak di Mesir


Husni Mubarak selaku presiden Mesir dalam empat dekade pada akhirnya menghadapi penentangan massal oleh rakyat Mesir agar turun dari jabatannya karena sikapnya yang otoriter. Saat demonstrasi banyak korban berjatuhan yang dilakukan oleh tentara pemerintahan Husni yakni dengan melakukan penembakan. Selanjutnya Husni Mubarak akhirnya tewas di tangan rakyat saat terkepung oleh rakyat.

E.     Kasus negara Suriah di bawah pimpinan Bassar Al Ashad


Kasusnya hampir sama dengan di Mesir dimana presiden Bassar Al Ashad selaku pimpinan negara Suriah ditentang pemerintahannya oleh rakyat Suriah karena menganggap kebijakan beliau tidak baik. Ketika berlangsung demonstrasii,rakyat mengalami banyak kesulitan menghadapi pemerintahan yang terdiri dari pejabat militer, sehingga terjadi kerusuhan dan pertumpahan darah. Tentara militer Bassar melakukan penembakan dan menelan korban jiwa sekitar 60.000 jiwa penduduk asli Suriah dan 500 orang penduduk luar. Peperangan ini berdampak di negara lain yakni Turki yang memiliki 2 pilot pesawat F-4 tewas saat terkena tembakan.

F.      Kasus Etnis Rohingya di Myanmar




Agustus 2015, tercatat 650 orang etnis Rohingya tewas, 1.200 warga hilang, dan sekitar 80 ribu lainnya kehilangan tempat tinggal. Selama bertahun-tahun pemerintah militer Myanmar tidak hanya melakukan pengingkaran terhadap demokrasi, tapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) kaum minoritas. Mereka dibantai karena beragama Islam yang dilakukan kaum Budha karena mengingat sejarah di Indonesia yang dulunya mayoritas Budha kemudian tergeser oleh ummat Islam. Hal inilah menyebabkan kaum Budha ingin mengangkat kaum mereka dan menyingkirkan keberadaan Islam. Selain itu,juga dilatarbelakangi tidak diakuinya etnis Rohingya sebagai salah satu etnis di Myanmar. Bagi pemerintah Myanmar, etnis Rohingya dianggap sebagai warga tanpa kewarganegaraan (stateless people). Atas dasar itulah tentara Myanmar melakukan berbagai pelanggaran HAM.

Sebagian warga etnis Rohingya kemudian mengungsi ke berbagai negara, termasuk Nanggroe Darussalam (NAD). Ribuan warga Islam Rohingya mendapat penyelamatan ketika ditemukan terapung-apung di lautan dalam kondisi memperihatinkan di lautan Aceh. Mereka terusir dari Myanmar. Dikabarkan pembantaian dilatarbelakangi oleh sosok pemimpin biksu radikal Budha bernama Ashin Wirathu. Budha adalah kelompok mayoritas di Myanmar. Mereka sangat membenci Islam dan konflik etnis dan agama ini berlangsung sejak 2012 dan sudah menewaskan ribuan muslim Rohingya yakni termasuk wanita dan anak-anak. Adapun nama gerakan ummat Budha karena kebencian terhadap Islam namanya adalah 969. Opini-opini gerakan ini tersebar meluas baik melalui selebaran,stiker,internet,video dan sebagainya. Gerakan ini sangat beralasan yakni mengingat tahun 2001 saat Taliban yang merupakan gerakan Islam telah menghancurkan patung Budha di Bamiyan, Afghanistan.

Sumber :  www.contohsurat.co.id
                www.woocara.blogspot.co.id
                www.guruppkn.com
                

Tidak ada komentar