HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar
yang dimiliki manusia sejak dilahirkan ke dunia yang secara kodrati sudah
melekat dalam diri manusia tersebut yang harus dijunjung tinggi dan diakui oleh
semua orang.Mahluk yang diciptakan oleh
Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaanya yaitu manusia. Salah satu
kesempurnan yang diciptakan kepada manusia adalah akal dan pikiran yang
membedakan dengan makhluklain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah
dianugrahi hal-hal yangmelekat pada dirinya yang harus dihormati oleh
manusia yang lainya. Hak tersebut disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
HAM merupakan hasil perjuangan
manusia untuk mencapai harkat kemanusiaan, sebab hingga saat ini hanya konsep
HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat
kemanusiaan.Dihadapan manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi
tidak kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak
hanya Tuhan.
Pengertian
Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
- UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati,
dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
- John Locke
HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia
menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya
adalah suci.
- David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak
individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas
manusia.
- Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila
tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa
hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
- Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia
adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia
dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM
bersifat suci.
- Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap
manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada
hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
- Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang
melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
- Peter R. Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan
harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
- Karel Vasak
Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari
revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang
dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi
suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
- Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap
orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut
memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan
ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
- C. de Rover
Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki
oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal
serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun
hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan
hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi
manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai
negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati,
dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang
universal dan abadi.
- Austin-Ranney
Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap
individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah
dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
- A.J.M. Milne
Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki
oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat
karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
- Franz Magnis Suseno
Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada
setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum
positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang
manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
- Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
- G.J Wolhos
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar
serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh
dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah
menghilangkan derajat kemanusiaan.
- Leah Kevin
Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama
adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang
hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal
dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah
hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional
- Komnas HAM
HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai
bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun
ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang
lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat
masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada
lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat
digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik
dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan
membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan ,
di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan
tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang
lemah.
Ciri
Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau HAM mempunya
beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya.
Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
- Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
- Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
- Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang
status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan
merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-Macam
HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia
dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam.
Berikut macam-macam HAM.
- Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
- Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
- Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
- Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
- Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
- Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
- Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
- Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
- Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan
juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum
dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
- Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
- Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
- Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
- Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai
kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
- Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
- Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
- Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama
terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut
:
- Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
- Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan,
penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
- Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan
kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
- Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
KASUS
PELANGGARAN HAM DI DUNIA INTERNASIONAL
Pada mulanya negara
Israel adalah sekumpulan orang Yahudi yang hanya ingin mengungsi ke negara
Palestina. Di Palestina,orang Iarael disambut dan diperlakukan dengan baik.
Lalu pada akhirnya negara Israel mulai melakukan rencana menguasai wilayah
Palestina sedikit demi sedikit. Mereka melakukan pengusiran, penggusuran
rumah-rumah penduduk Palestina secara paksa tanpa memikirkan hak dan kewajiban
warga negara. Mereka meyakini di negara Palestina adalah tanah yang dijanjikan
buat mereka mendirikan sebuah negara. Beberapa waktu kemudian Amerika Serikat
membantu Israel sehingga mereka mendapat sebagian besar wilayah Palestina.
Dalam melancarkan misi demi misinya, Israel melakukan penyerangan dengan mobil
tank, pesawat tempur, serangan bom yang memakan banyak korban penduduk
Palestina. Bahkan PBB tidak mampu menyelesaikan konflik yang menelan banyak nyawa
tersebut meski negara Palestina sudah mendapat pengakuan masih menjadi sebuah
negara dan memperoleh kemerdekaan.
B. Kasus
kekejaman Adolf Hitler di Jerman
Pemerintahan otoriter
Hitler didukung oleh partai NAZI yang memenangkan pemilu di Jerman. Beberapa
kasus pelanggaran HAM yang dilakukannya adalah melakukan penangkapan dan
pengasingan para musuh politik yang menentang pemerintahannya, membunuh dan
mengusir bangsa Yahudi , melakukan pembantaian massal di Austria dan
Cekoslovakia.
Negara Uni Soviet
(sekarang Rusia) di tahun 1979-1990 1n melakukan penyerangan terhadap negara
Afghanistan dengan membagi negaranya terdiri dari beberapa bagian. Sekitar
85.000 tentara Uni Soviet dikirim ke Afghanistan yang pada mulanya menyatakan
alasan ingin mewujudkan perdamaian namun pada akhirnya tentara-tentara tersebut
menyerang para penduduk Afghanistan yang dianggap mencurigakan dan menghalangi
aksinya. Dari penyerangan tersebut banyak korban berjatuhan dari penduduk
Afghanistan baik dari tentara maupun penduduknya.
Husni Mubarak selaku
presiden Mesir dalam empat dekade pada akhirnya menghadapi penentangan massal
oleh rakyat Mesir agar turun dari jabatannya karena sikapnya yang otoriter.
Saat demonstrasi banyak korban berjatuhan yang dilakukan oleh tentara
pemerintahan Husni yakni dengan melakukan penembakan. Selanjutnya Husni Mubarak
akhirnya tewas di tangan rakyat saat terkepung oleh rakyat.
Kasusnya hampir sama
dengan di Mesir dimana presiden Bassar Al Ashad selaku pimpinan negara Suriah
ditentang pemerintahannya oleh rakyat Suriah karena menganggap kebijakan beliau
tidak baik. Ketika berlangsung demonstrasii,rakyat mengalami banyak kesulitan
menghadapi pemerintahan yang terdiri dari pejabat militer, sehingga terjadi
kerusuhan dan pertumpahan darah. Tentara militer Bassar melakukan penembakan
dan menelan korban jiwa sekitar 60.000 jiwa penduduk asli Suriah dan 500 orang
penduduk luar. Peperangan ini berdampak di negara lain yakni Turki yang
memiliki 2 pilot pesawat F-4 tewas saat terkena tembakan.
F. Kasus
Etnis Rohingya di Myanmar
Agustus 2015, tercatat
650 orang etnis Rohingya tewas, 1.200 warga hilang, dan sekitar 80 ribu lainnya
kehilangan tempat tinggal. Selama bertahun-tahun pemerintah militer Myanmar
tidak hanya melakukan pengingkaran terhadap demokrasi, tapi juga melanggar hak
asasi manusia (HAM) kaum minoritas. Mereka dibantai karena beragama Islam yang
dilakukan kaum Budha karena mengingat sejarah di Indonesia yang dulunya
mayoritas Budha kemudian tergeser oleh ummat Islam. Hal inilah menyebabkan kaum
Budha ingin mengangkat kaum mereka dan menyingkirkan keberadaan Islam. Selain
itu,juga dilatarbelakangi tidak diakuinya etnis Rohingya sebagai salah satu
etnis di Myanmar. Bagi pemerintah Myanmar, etnis Rohingya dianggap sebagai
warga tanpa kewarganegaraan (stateless people). Atas dasar itulah tentara
Myanmar melakukan berbagai pelanggaran HAM.
Sebagian warga etnis
Rohingya kemudian mengungsi ke berbagai negara, termasuk Nanggroe Darussalam
(NAD). Ribuan warga Islam Rohingya mendapat penyelamatan ketika ditemukan
terapung-apung di lautan dalam kondisi memperihatinkan di lautan Aceh. Mereka
terusir dari Myanmar. Dikabarkan pembantaian dilatarbelakangi oleh sosok
pemimpin biksu radikal Budha bernama Ashin Wirathu. Budha adalah kelompok
mayoritas di Myanmar. Mereka sangat membenci Islam dan konflik etnis dan agama
ini berlangsung sejak 2012 dan sudah menewaskan ribuan muslim Rohingya yakni
termasuk wanita dan anak-anak. Adapun nama gerakan ummat Budha karena kebencian
terhadap Islam namanya adalah 969. Opini-opini gerakan ini tersebar meluas baik
melalui selebaran,stiker,internet,video dan sebagainya. Gerakan ini sangat
beralasan yakni mengingat tahun 2001 saat Taliban yang merupakan gerakan Islam
telah menghancurkan patung Budha di Bamiyan, Afghanistan.
Sumber : www.contohsurat.co.id
www.woocara.blogspot.co.id
www.guruppkn.com
Sumber : www.contohsurat.co.id
www.woocara.blogspot.co.id
www.guruppkn.com
Post a Comment